Saturday, May 31, 2014

Black Campaign

Setelah digelarnya pemilihan umum pada tanggal 9 April lalu, pada tanggal 9 Juli akan diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Masing-masing tim sukses dari calon presiden dan calon wakil presiden sudah mulai mengerahkan pasukannya untuk mempromosikan atau memperkenalkan calon presiden dan calon wakil presiden. Segala cara pun dilakukan termasuk kampanye hitam atau black campaign.


Black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.

Tidak sedikit orang yang menjalankan aksi black campaign. Mulai dari menjelek-jelekkan calon presiden dan calon wakil presiden lawan bahkan sampai secara blak-blakan menyampaikan kejelekan-kejelekan tersebut.

Sedangkan dalam hukum sendiri telah tercarar bahwa berdasarkan pada definisi Pasal 1 angka 26 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.

Terhadap black campaign ini, maka Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Sumber : Dody + perubahan dan tambahan.

No comments:

Post a Comment